-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Keluarga Korban Pembunuhan Merasa Trauma

| Jumat, April 03, 2026 WIB | Last Updated 2026-04-03T11:49:45Z



Kampar - Nasib pilu, masih di rasakan keluarga korban pembunuhan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Risma Dona Riasta, yang sudah terjadi selama satu tahun. Meski sudah setahun, namun sampai saat ini keluarga korban masih belum mendapatkan kepastian hukum, terhadap para pelaku pembunuhan. 


Kakak korban, lismaniar, hanya bisa meratapi foto adiknya dengan berlinang air mata, karena masih sangat sedih dan trauma, dengan kejadian ini. Pasalnya, meski sebelumnya Polda Riau, bersama Polres Kampar sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, namun tersangka tersebut saat ini di bebaskan, karena kurangnya bukti petunjuk. 


"Ini ada apa? Kenapa tersangka di bebaskan? Bagaimana dengan proses hukum untuk kami? Kami merasa sangat sedih, karena kasus ini sudah lama, tapi tidak ada perkembangan," ujar Lismaniar, di lokasi kediaman korban, pada Jumat, (03/04). 


Hal ini menjadi pukulan telak bagi keluarga korban, yang tidak tahu harus mengadu kemana lagi, terhadap kasus yang menimpa mereka. Pihak keluarga juga merasa masih bingung terhadap kenangan kasus ini, karena diduga pelaku sampai saat ini masih berada di luar, dan tak kunjung di adili. 


"Kenapa tidak bisa penyidik mengumpulkan bukti bukti yang diminta? Kami masih sedih, mengingat kenangan, dan hanya bisa menatapi foto korban. Kami berharap, penegak hukum bisa menjawab tuntutan kami, agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan yang kami harapkan," tambah Lismaniar dengan nada yang terisak isak. 


Lismaniar mengaku akan tetap berupaya untuk mencari Keadlilan, agar para pelaku dapat memperoleh ganjaran hukum yang setimpal, dengan perbuatan yang di lakukannya. Hal ini di lakukan, karena sampai saat ini kekuarga korban masih berharap keadilan dapat di peroleh sebagaimana mestinya. 


"Kami tetap berikhtiar, dan melakukan berbagai cara agar para pelaku pembunuhan, dapat di adili dan memperoleh ganjaran hukum yang setimpal, atas perbuatannya. Karena kami sudah tidak tahu harus mengadu kepada siapa lagi, agar pelaku dapat segera di adili," tegasnya lagi. 


Untuk diketahui, Risma Donna Riasta, (43) l, ditemukan tewas di dalam rumahnya pada 23 Februari 2025. Ia diduga menjadi korban pembunuhan disertai perampokan.


Korban diketahui merupakan seorang janda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang pasar. Ia tinggal seorang diri di rumah tersebut, sementara dua anaknya sedang menempuh pendidikan di luar daerah. Saat ditemukan, korban mengalami luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Selain itu, pelaku diduga membawa kabur uang puluhan juta rupiah serta sejumlah perhiasan milik korban.


Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, keduanya kemudian dibebaskan setelah masa penahanan selama 120 hari berakhir.


Pembebasan tersebut dilakukan lantaran berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau belum P-21 oleh jaksa penuntut umum, serta dinilai masih kurangnya alat bukti yang menguatkan.


Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan kasus ini, sehingga keadilan bagi Lisma Donna Riasta benar-benar dapat ditegakkan.