![]() |
| Suasana Persidangan Dugaan Korupsi Gubernur Riau Non Aktif, Abdul Wahid. |
Pekanbaru - Tim Penasehat Hukum Abdul Wahid melakukan serangan balik, ia menyebut dakwaan JPU KPK mengandung banyak kejanggalan. (30/03)
Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal menilai JPU KPK menyusun dakwaan yang obscuur libel, kabur dan tidak terperinci. Salah satu sorotan utama adalah dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang menurut tim kuasa hukum tidak tergambar sama sekali dalam dakwaan.
“Apabila benar terjadi penyalahgunaan kekuasaan, penyelesaiannya berada di ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Tipikor,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan tidak dicantumkannya tanggal dan lokasi penyerahan uang kepada Abdul Wahid. Dalam dakwaan disebut adanya lima kali pemberian, namun tidak satu pun detil waktunya disebutkan.
“Tidak ada tanggal, tidak ada tempat. Lima kali disebutkan, tetapi tidak ada uraian lengkapnya,” tambah Kemal.
Kuasa hukum juga menyoroti ketidaktepatan perhitungan setoran uang. Dalam dakwaan pertama disebut lima kepala UPT masing-masing menyetor Rp300 juta, namun total yang dituliskan menjadi Rp1,8 miliar, bukan Rp1,5 miliar.
“Ini kesalahan kalkulasi yang menunjukkan dakwaan tidak cermat,” ujarnya.
