Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, dengan tensi ruang sidang yang "memanas/ meninggi" sejak awal. (30/03)
Mereka menilai dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga layak dinyatakan batal demi hukum.
Dalam persidangan yang dihadiri ratusan pendukung Abdul Wahid itu, Kuasa Hukum Kemal Shahab membacakan eksepsi secara bergantian bersama anggota tim.
Dalam permohonannya, Kemal menyebut dakwaan JPU KPK mengandung banyak kejanggalan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kekuasaan hingga ketidaktepatan rincian waktu dan tempat penyerahan uang yang menjadi objek perkara.
“Kami memohon agar majelis hakim mengabulkan eksepsi ini untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,” ujar Kemal di hadapan majelis.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama itu memasuki agenda pembacaan eksepsi, di mana Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid melayangkan bantahan menyeluruh atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
