-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan






Pj. Bupati Kampar Terima Exit Meeting dan Pemeriksaan BPK RI

| Monday, November 06, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-06T13:11:54Z



Kampar - Penjabat Bupati Kampar Muhammad Firdaus Terima Exit Meeting dari tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau atas Pemeriksaan Kepatuhan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 dan 2023 pada Pemerintahan Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar. (06/11)


Dalam Exit Meeting ini Pj Bupati Kampar berterimakasih atas kedatangan Bapak/ibu BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, semoga pemeriksaan serta komunikasi kita berjalan dengan baik guna Kabupaten Kampar yang akuntabel dan transparan.


“semoga pemeriksaan ini akan menghasilkan yang terbaik bagi daerah kita. Artinya, kita bisa tertib dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 dan 2023", Pungkas Muhammad Firdaus. 



Dalam hal tersebut juga disampaikan oleh Pengendalian Teknis Medy Yudistira mengatakan bahwa ada point-point yang kami akan lihat dan periksa bagaimana Pengelolaan yang akuntabel dan transparan yaitu Point pertama adalah kertas kerja penyusunan target pendapatan yang disusun Bapenda dan SKPD Pengelolaan Retribusi Daerah tidak memuat Informasi Sesuai ketentuan pajak Daerah, Retribusi Persampahan dan Retribusi persetujuan Bangunan Gedung.


Selanjutnya Point Kedua adalah, Pengelolaan Pajak Reklame Pada Baran Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan sesuai Aturan. Point Ketiga Pengelolaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung belum sepenuhnya memedomani ketentuan peraturan perundang undangan.


Point Keempat yaitu, Penggunaan Alat Perekam Data Transaksi usaha untuk pengawasan Pajak Daerah belum sesuai ketentuan, point selanjutnya, Pendapatan Potensi Pajak Air Tanah belum dilakukan belum secara menyeluruh. Point Keenam yaitu Pengelolaan Retribusi Kekayaan Daerah Retribusi penyewaan gedung Mahligai Bungsu tidak sesuai ketentuan retribusi jasa usaha dan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.


“Terakhir ia juga menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan 20 ayat (1),(2) dan (3) UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan negara mengatur bahwa Pejabat Wajib Menindak Lanjuti merekomendasi dalam laporan hasil Pemeriksaan dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan Kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan serta jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampikan kepada BPK selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.”tutupnya.


Tampak Hadir, Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi, S.STP, Plt. Kadispora Kampar M. Aidil, Kepala Bapenda Kampar Kholida, Pengendali Teknis BPK RI Medy Yudistira, Ketua Tim Benni Helmi, Ketua Sub Tim Ahmad Saputra beserta anggota. (Jri)