-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Abdul Wahid Soroti Perbedaan Narasi KPK

| Kamis, Maret 26, 2026 WIB | Last Updated 2026-03-26T07:33:01Z



Pekanbaru - Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid soroti perbedaan narasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (26/03)


Setelah sidang, Abdul Wahid menyampaikan keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan jika dibandingkan dengan narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers.


"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya," ujar Wahid di hadapan majelis hakim.


Ia juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang. Menurutnya, dalam konferensi pers disebut dirinya menerima uang Rp 800 juta secara langsung, namun hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.


"Ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp 800 juta," kata Wahid. 


Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.


Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipimpin Hakim Ketua Delta Tamtama bersama dua hakim anggota.