-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


GMNI Riau: Tindakan Represif Aparat, Bentuk Pengkhianatan Demokrasi

| Jumat, Agustus 29, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-29T09:41:50Z

PEKANBARU - Tragedi kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Seorang driver Ojek online (Ojol) Affan Kurniawan (21) menjadi korban jiwa dalam aksi demonstrasi di Jakarta Pusat (28/08/2025), almarhum tewas setelah dilindas oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil rantis. Peristiwa ini bukan hanya sebuah insiden, melainkan bukti nyata bahwa praktik kekerasan negara terhadap rakyat masih terus berlangsung.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Provinsi Riau secara tegas mengutuk dan mengecam tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil. 

"Kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa demontrasi hingga meregang nyawa." Tegas Teguh Azmi ketua DPD GMNI Riau

DPD GMNI Riau menilai praktik kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang mengimplementasikan ketentuan dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. 

"Peristiwa meninggalnya sahabat ojol yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada saat menghalau demonstran merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum serta menyampaikan kritik pada suatu pemerintahan." Terang Teguh

Dalam negara demokrasi, musuh kita adalah sistem militerisme dan feodalisme, bukan demonstran yang menyuarakan aspirasinya. Hari ini kita dipertontonkan dengan praktik kekerasan dan tindakan represif aparat kepolisian yang melindas seorang driver ojol menggunakan mobil kendaraan taktis (rantis) brimob secara brutal sehingga korban tersebut meregang nyawa. 

"Tragedi ini tidak dapat dimaafkan, aparat kepolisian telah berkhianat pada prinsip demokrasi."

Dalam demokrasi, warga negara memiliki kebebasan dan hak yang diakui dan dilindungi, termasuk berpendapat dan berekspresi. Warga negara berhak mengkritik dan berpartisipasi dalam keputusan-keputusan politik. 

"Aksi massa yang terjadi sepekan terakhir merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam mengontrol setiap kebijakan yang tidak pro rakyat serta menyikapi sikap arogansi politisi yang seharusnya mewakili kepentingan rakyat. Bukan sebaliknya, menciptakan kegaduhan yang menyakiti perasaan rakyat."

Melalui insiden yang terjadi, DPD GMNI Riau turut berdukacita atas wafatnya saudara Affan Kurniawan. Di tengah duka ini, kami menegaskan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa rakyat yang turun ke jalan. 

"Kami tidak akan pernah tinggal diam ketika rakyat menjadi korban kekerasan negara. Gugurnya kawan Ojol adalah panggilan moral bagi kita semua untuk melawan praktik represif dan brutalitas aparat kepolisian. Demokrasi harus dibela, dan kami akan terus berada di barisan rakyat."

Atas dasar itu, kami Aktivis GMNI, menyatakan sikap:

1. Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas tewasnya kawan Ojol, pejuang demokrasi yang gugur dalam perjuangan menegakkan hak-hak rakyat.

2. Menuntut hukuman berat dan adil terhadap anggota Polri yang menabrak hingga menyebabkan meninggalnya kawan Ojol. Tidak boleh ada impunitas bagi aparat pelanggar hukum.

3. Mengecam keras tindakan brutal aparat dalam menghadapi demonstrasi rakyat. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dilindungi.

4. Menuntut Presiden segera mencopot Kapolri karena gagal mengendalikan situasi dan membiarkan aparat melakukan tindakan brutal yang mengakibatkan korban jiwa.

5. Aktivis GMNI berkomitmen penuh untuk terus bersama semua elemen bangsa untuk memperjuangkan demokrasi dan menolak segala bentuk pembungkaman, intimidasi, serta kekerasan dari negara.

6. Hentikan elit politik yang mempertontonkan kepongahan dan kesombongan yang kontradiktif dengan kondisi kesusahan rakyat sekarang. (Rls/lang)