gtag('config', 'G-NTGKKTRYW5'); Kadis Perkim Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dalam Membangun maupun Membedah Rumah -->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Kadis Perkim Tegaskan Tidak Ada Pungutan Dalam Membangun maupun Membedah Rumah

| Kamis, Juli 16, 2026 WIB | Last Updated 2026-07-31T09:56:39Z

 

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kampar, Rusdi Hanif, Ketika Berada Di Ruang Kerjanya. (16/07)

Kampar - Jelang pengerjaan rumah layak huni yang di programkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar, Kepala Dinas menyampaikan tidak adanya pungutan yang diminta kepada penerima. (16/07)


"Memang kami dengar dalam beberapa hari ini ada isu yang tidak mengenakkan bahwasanya kami dari dinas Perkim melakukan pemungutan liar terhadap penerima bantuan rumah layak huni maupun bedah rumah, dalam hal itu saya selaku kepala dinas dan ibu Kabid Perumahan selaku kuasa pengguna anggaran menegaskan bahwa isu itu tidak benar," tegas Hanif.


Ia juga telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan pemungutan liar disetiap program yang ada semenjak dia dipercaya sebagai Kadis Perkim Kampar, termasuk kepada jajaran PUPR karena dirinya juga dipercaya sebagai Plt. Kadis PUPR Kampar.


"Jangankan dalam bentuk ratusan ribu, satu rupiah pun saya tidak izinkan, karena ini adalah tugas mulia, tugas yang menjadi amal jariyah, membantu orang susah untuk mendapatkan hunian yang layak, sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Kampar," tambah Hanif.


Kabid Perumahan Dinas Perkim Kampar Yulita Buana, ST, MM juga memaparkan mekanisme dari awal hingga akhir tahapan swakelola tipe IV sesuai dengan petunjuk teknis, mulai dari proposal yang masuk, verifikasi hingga di SK Kepala Daerah kemudian dilakukan sosialisasi.


"Sosialisasi pertama kita adakan khusus untuk kepala desa penerima manfaat, disitu kita tekankan betul bahwa yang akan melaksanakan kegiatan ini nanti di SK kan oleh kepala desa, mohon orang-orang yang berlapang hati, berkompeten karena di sini membantu orang susah, ini bukan proyek, ini tidak ada keuntungan, jadi Kepala Desa akan meng SK kan orang-orang yang yang kompeten lalu diserahkan ke Perkim," terangnya.


Sosialisasi yang kedua, lanjut Kabid Yulita yaitu khusus untuk pelaksanaan kegiatan Bedah rumah dan Layak huni, dan kembali ditekankan bahwa tidak ada pungutan, tidak ada keuntungan dan harus dilaksanakan dengan kewajaran harga dan sesuai di desa setempat.


"Karena segala sesuatunya akan diperiksa, jadi anggaran APBD ini akan kita kasihkan ke desa, mereka yang melaksanakan dan mereka yang menerima manfaat, otomatis jika ada permasalahan maka mereka juga yang akan menanggungnya, jadi disosialisasi itu kita tekankan betul tidak ada pungutan," papar Yulita.


Kepada masyarakat, Kadis Perkim, Hanif juga berharap warga untuk melaporkan ke dinas terkait jika ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan upaya pungli dan melakukan kroscek informasi jika ada isu-isu yang bersileweran baik di media online maupun media sosial.


"Intinya segala isu yang menyebut pungli ataupun jatah preman adalah fitnah dan hoax yang menyesatkan," pungkas Rusdi Hanif.(adv)