![]() |
| Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata |
Kampar - Sampai saat ini, Polres Kampar masih terus mengumpulkan bukti petunjuk tambahan, terkait kasus pembunuhan Lisma Donna Riasta (42), warga Dusun Lintang, Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. (24/07)
Salah satunya dengan kembali memanggil tim Labor Forensik, (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan uji metalurgi, di lokasi kejadian. Uji metalurgi ini merupakan ilmu dan teknik material yang mempelajari sifat fisik dan kimia unsur logam, senyawa antarlogam, serta paduannya.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata menegaskan, uji metalurgi yang di lakukan, untuk mencari kecocokan luka congkelan di jendela rumah, dengan barang bukti obeng, yang di temukan di lokasi.
"Jadi kita bekerja sama dengan tim Labfor Mabes Polri, untuk mencari bukti bukti petunjuk yang lainnya, terkait kasus ini. Dimana tim melakukan uji metalurgi di lokasi kejadian, untuk memastikan kecocokan barang bukti di lokasi kejadian, " jelas Kasat Reskrim, Jumat, (24/07).
Dimana dari uji metalurgi yang di lakukan, hasilnya sudah di kirim ke Labfor Mabes Polri untuk di tindak lanjuti. Pihaknya mengaku, sampai saat ini masih menunggu hasil uji tim Labfor Mabes Polri.
"Kita tunggu saja ya, kita sama sama menunggu, karena kami belum dapat menyimpulkan. Jadi nanti setelah kita kirim uji metalurgi di lapangan, maka selanjutnya tim Labfor Mabes Polri yang menentukan apakah barang bukti obeng yang di temukan di lapangan, cocok dengan luka congkelan jendela di TKP, " tegasnya lagi.
Dijelaskannya lagi, meski sedang melakukan uji metalurgi, namun dari hasil yang sudah di tentukan oleh tim Labfor Mabes Polri, bahwa dari DNA di lapangan, cocok dengan kedua pelaku yang sudah di tetapkan tersangka, namun saat ini di bebaskan karena masa penahanannya sudah habis.
"Tes DNA nya cocok ya, jadi kita hanya melengkapi bukti bukti petunjuk sesuai dengan arahan dari Jaksa. Karena saat ini memang kedua terduga pelaku, masih menyandang status tersangka, sampai bukti petunjuk kita lengkapi, " tambahnya.
Kasus Lisma Donna Riasta menyita perhatian, karena sebelumnya meski pihak kepolisian sudah menetapkan 2 orang tersangka, yakni ZA dan I, namun terpaksa di bebaskan karena masa penahanannya sudah habis.
Pasalnya Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kampar, tidak menerima pelimpahan berkas kedua tersangka, atau P21, dan meminta pihak kepolisian untuk melengkapi bukti petunjuk yang di arahkan .
Namun sampai pihak kepolisian, dari jajaran Polres Kampar, belum dapat melengkapi permintaan bukti petunjuk yang diminta, sehingga kedua terduga pelaku masih melenggang dan menghirup udara bebas. (Jri)
