Kampar - Wujudkan green policing, Pemda Kampar bekerja sama dengan Polres Kampar hijaukan kembali wilayah lahan yang terbakar di Desa Merangin, Kecamatan Kuok dengan cara melakukan penanaman dan memasang plang larangan melakukan pembakaran. (01/10)
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kampar AKBP. Boby Putra Ramadhan mengatakan, lahan bekas terbakar masih sangat rentan. Kebakaran berulang bisa terjadi karena sisa material dan tanah yang kering.
"Lahan bekas kebakaran masih sangat rentan terbakar kembali karena sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering," ujarnya.
Pemasangan plang menindaklanjuti intruksi Kepala Kepolisian Daerah Riau, dan pemasangan plang dilaksanakan serentak sebanyak 32 buah di delapan lokasi.
Selain pemasangan plang, ia juga meminta Polsek sejajaran terus meningkatkan patroli rutin dan edukasi kepada masyarakat.
Seperti diketahui sebelumnya, lahan seluas 10 Hektar ini terbakar beberapa waktu lalu dan menetapkan satu orang pria berkumis sebagai tersangka.
