-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Pol-PP Kampar Lakukan Sosialisasi Perda Kepada Pedagang Kaki Lima

| Jumat, Juni 20, 2025 WIB | Last Updated 2025-08-11T11:05:27Z



Kampar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kampar kembali melakukan upaya penegakan peraturan daerah dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Kota Bangkinang. (20/06)


Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah persuasif awal terkait larangan berjualan di kawasan RTH, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 08 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, khususnya Pasal 16 tentang Tertib Pedagang Kaki Lima, serta Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Daerah Milik Jalan.


Plt. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kampar, Julhendri, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada para pedagang, Apabila tidak diindahkan, maka Satpol-PP akan mengeluarkan surat peringatan kedua, dan jika masih tetap melanggar, akan dilakukan penertiban langsung di lapangan.


“Kami ingin menegakkan aturan dengan cara yang humanis, Sosialisasi ini adalah bentuk pendekatan awal agar para pedagang memahami bahwa area RTH bukanlah tempat untuk aktivitas jual beli. Ini demi ketertiban bersama dan menjaga fungsi taman sebagai ruang publik,” ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Kampar Arizon melalui Kabid Penegakan Perda Julhendri.


Satpol PP Kampar mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha kaki lima, agar menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya kenyamanan, ketertiban, dan keindahan ruang terbuka hijau di kota Bangkinang. (Adv)