-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



GMNI Pertanyakan Kepastian Polda Riau dalam Mengungkap Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau

| Senin, Juni 23, 2025 WIB | Last Updated 2025-06-23T06:46:14Z

Teguh Azmi, Ketua DPD GMNI Riau


Pekanbaru - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Provinsi Riau Teguh Azmi angkat suara terkait kasus hukum dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Riau yang sampai hari ini masih menjadi misteri. Pasalnya Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) belum juga mengungkapkan tersangka kasus korupsi tersebut, padahal proses penyelidikan sudah berlangsung lama dan telah melibatkan ratusan saksi. (23/06)


"Kami mempertanyakan kepastian Polda Riau dalam hal ini Dirkrimsus untuk mengungkapkan tersangka korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Riau", Katanya.


Padahal menurut Teguh, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau di Korps Pemberantasan (Kortas) Tipidkor Mabes Polri pada Selasa (17/06/25) lalu. Dalam keterangannya Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro akan melakukan gelar penetapan tersangka pada hari Kamis (19/06/25) di Mapolda Riau. 


"Faktanya hingga saat ini (23 Juni - red) gelar perkara belum juga dilaksanakan. Padahal Dirkrimsus telah berjanji kepada masyarakat Riau akan mengumumkan nama tersangkanya."


Kemudian Teguh mempertanyakan integritas pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum yang Presisi. Ia tidak ingin muncul dugaan di masyarakat bahwa aparat penegak hukum justru mempolitisasi kasus ini dan menjadikan sebuah komoditi politik. 


"Jangan sampai muncul sentimen di masyarakat kalau APH melakukan politisasi hukum, terkesan bermain-main. APH harus tegas dan terbuka. Apa yang telah mereka janjikan harusnya diumumkan segera. Ini demi nama baik institusi Polri yang berkeadilan." Tegas Teguh. 


Sebelumnya pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi nama tersangka yang diduga merugikan negara mencapai Rp195,9 miliar tersebut. Namun sampai hari ini belum juga diumumkan. Teguh ber persepsi, pihak kepolisian seolah sengaja memainkan narasi opini publik dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 


"Atas nama hukum, kami mendesak Dirkrimsus segera mengumumkan tersangka korupsi SPPD fiktif. Ungkap secara terang benderang kepada siapa saja aliran dana tersebut dinikmati." Tutup Teguh.