![]() |
| Komisi I DPRD Kabupaten Kampar Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Inspektorat, di Ruang Rapat Komisi I. |
Kampar – Komisi Satu DPRD Kabupaten Kampar minta inspektorat bertindak tegas terkait adanya temuan dana desa sebesar Rp.31.8 Milyar yang belum dikembalikan oleh kepala desa. (20/10)
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja mengundang Inspektorat untuk memastikan kejelasan terkait asal-usul dan tindak lanjut dari temuan tersebut.
“Dari hasil klarifikasi, kita dapatkan informasi bahwa nilai Rp31,8 miliar itu merupakan akumulasi temuan sejak tahun 2015 hingga 2021 atau hasil pemeriksaan terakhir tahun 2022,” ujar Ristanto.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk menindaklanjuti pengembalian dana tersebut.
“Terkait pengembalian, Inspektorat sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan melalui Datun,” jelas Ristanto.
Komisi I DPRD Kampar juga menegaskan agar Inspektorat berkomitmen menuntaskan penyelesaian pengembalian dana tersebut.
“Kita meminta Inspektorat untuk mengejar penyelesaian pengembalian Rp31,8 miliar ini. Kalau pembinaan yang dilakukan tidak membuahkan hasil, kita dorong agar Inspektorat melangkah ke tahap selanjutnya, termasuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ristanto menyebutkan, berdasarkan laporan Inspektorat, beberapa kepala desa sudah masuk dalam proses penyelidikan APH di Kabupaten Kampar. Selain itu, Inspektorat juga tengah memproses langkah non-litigasi melalui MoU dengan Pengadilan Negeri dalam rangka mempercepat penyelesaian.
Lebih jauh, Ristanto menyoroti pentingnya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh kecamatan serta perangkat desa.
“Setiap dana desa harusnya diawasi oleh pembina desa, BPD, dan juga pihak kecamatan. Setelah tahap pertama selesai dan dievaluasi tanpa temuan, barulah bisa diajukan ke tahap berikutnya. Tapi kita lihat, ada pelemahan fungsi pengawasan di tingkat kecamatan, sehingga pengendalian dana desa menjadi kurang maksimal,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan pembinaan namun kepala desa tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan, maka dinas PMD diminta untuk menonaktifkan kepala desa tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius agar tata kelola dana desa di Kampar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Ristanto.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang belum terselesaikan.
Ia menambahkan, koordinasi dan dukungan dari DPRD Kampar menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian penagihan.
“Secara akumulatif, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan sejak tahun 2014. Kami akan menggesa penagihan dengan dukungan DPRD dan pemerintah daerah,” pungkasnya.
