-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan






Kerugian Tujuh Milyar Lebih, Kejari Kampar Tahan Tiga Tersangka

| Friday, September 22, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-22T08:02:05Z

Kejari Kampar Melakukan Penahanan Terhadap Tiga Orang Tersangka "Mafia" Pupuk Subsidi TA 2020-2021. (21/09)


Kampar, Hasil audit Inspektorat Provinsi Riau jumlah total kerugian negara terkait perkara "Mafia" pupuk subsidi di mencapai 7 Miliyar lebih, Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi dugaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi TA 2020 dan 2021 di Kampar Riau. (22/09)


Berdasarkan hasil itu pihaknya menyimpulkan bahwa telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum serta dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang ini menjadi tersangka.


"Hari ini kita dari tim penyidik perkara pengadaan pupuk subsidi TA 2020-2021 sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, Ketiganya yakni DM, GT dan NF,” ujar Kajari Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Pidus, Marthalius seperti dikutip dari Konstan.co.id, Kamis (21/9/2023) lalu. 


“NF ini selaku pihak swasta sebagai pemilik 1 buah kios pupuk/pengecer dan juga mengelola 3 kios pupuk/pengecer lainnya atas nama orang lain, Kemudian dua orang dari PNS yaitu sebagai tim verifikasi pada Dinas Pertanian,” tambahnya.


Martha mengatakan ketiga orang tersebut resmi ditahan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dan juga saling bersaksi karena dalam perkara ini perkaranya dipisah atau splitzing.


Pihaknya mengaku seluruh Hak hak ketiga tersangka ini juga diberikan sesuai undang undang yang berlaku.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kami juga memberikan Hak haknya mereka, apakah itu akan menghadirkan yang meringankan atau terkait bukti yang lain. Yang jelas ketiga tersangka ini saling bersaksi,” ucapnya.


“Kemudian hasil petunjuk pimpinan bahwa terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini dan sudah kita titipkan di Lapas Bangkinang,” tambah Martha.


Mantan Kasi Pidum Kejari Kuansing ini mengaku penetapan ketiga orang tersangka ini sudah lama dilakukan, Status ketiga tersangka juga dilakukan setelah melalui proses yang cukup panjang.


Dalam perkara ini pihak Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menyita sejumlah dokumen dalam penyaluran pupuk subsidi.


Kasi Pidsus Martha mengatakan bahwa kerugian dalam perkara ini dinilai cukup fantastis mencapai 7 Miliyar lebih. (Jri)