-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan






Kades Parit Baru Bantah Tuduhan Penggadaian Sertifikat milik Desa

| Wednesday, September 20, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-20T09:50:43Z



Kampar, Pernyataan yang menyebut Sertifikat Tanah yang dikelola oleh pemerintahan Desa Parit Baru Tergadai membuat murka kepala Desa Alfian, hal itu ia sampaikan melalui hak jawabnya pada media online Marwahriau.com atas tuduhan tersebut. (20/09)


"Bahwa Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak memiliki kewenangan dan hak untuk meminta aset desa dalam hal ini surat-surat tanah milik Desa Parit Baru", Imbuh Kepala Desa Alfian. 


"Karena yang berhak mengelola aset desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kepala desa", Ucapnya. 

 

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Alfian menyampaikan "bahwa tuduhan terhadap klien kami yang pada pokoknya dikatakan penggelapan yang menggadaikan surat-surat aset desa serta tuduhan kasus lainnya adalah fitnah dan tidak benar", Imbuh Dongan Nauli Siagian,SH didampingi tim advokat Pelita Konstitusi lainnya. 



"Oleh karenanya musyawarah besar yang dilaksanakan oleh ketua BPD Desa Parit Baru adalah suatu tindakan yang melampaui batas dan kewenangan tugas sebagai Badan Pemusyawaratan Desa, karena tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik sebagai lembaga administrasi pemerintah", Imbuhnya. 


Lebih lanjut ditambahkan oleh Alfian "Bahwa surat-surat aset desa yang dituduhkan Oleh Ketua BPD dan seseorang yang mengaku cendikiawan UA telah di gadaikan adalah fitnah yang tidak berdasar karena faktanya surat-surat tersebut ada sama saya, dan Terkait dengan berita bohong yang sudah beredar dikalangan masyarakat, saya akan melakukan proses hukum." Tegas Kades Parit Baru


Atas ketidak keseimbangan pemberitaan marwahriau.com dengan judul Pasar Parit Baru Tergadai ?, Tertanggal 11 September 2023 Yang diterbitkan sebelumya kami meminta maaf. (Jri)