gtag('config', 'G-NTGKKTRYW5'); Heboh, Dua Penyidik Diduga Melakukan Pemerasan -->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Heboh, Dua Penyidik Diduga Melakukan Pemerasan

| Kamis, Maret 02, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-02T08:59:58Z

KAPOLRES Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata

Kuantan Singingi - Dua Oknum penyidik di kuansing diduga melakukan tindakan tercela (Meminta Uang Tebusan) terkait penangan kasus narkoba setelah mengamankan Dua pelaku narkoba pada pertengahan januari lalu di Kota Pekanbaru oleh Satuan Reserse Narkoba, Kedua oknum itu diduga meminta sejumlah uang untuk pengembalian mobil yang sempat disita agar tak dijadikan sebagai barang bukti. (02/03)


Setelah keluarga pelaku menyatakan bersedia dan telah memberikan uang dengan jumlah yang dimaksud namun belakangan uang tersebut dikembalikan oleh oknum itu dengan berbagai alasan, Belum diketahui pasti kebenaran informasi itu. Namun, kabar tentang perbuatan keduanya yang diduga memeras warga tersebut sudah beredar luas, Kabar ini langsung direspons cepat oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata Dirinya, menyikapi kabar yang beredar itu, pihaknya langsung mengambil langkah untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.


“Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan penyelidikan guna mendalami informasi tersebut sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan pada Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku”, Imbuh Rendra seperti dikutip dari Konstan.co.id.


Secara tegas Rendra menyatakan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.


“Ini komitmen saya sebagai Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum,” tuturnya.


Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.


Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.


“Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum,” tegasnya.


Kedua oknum itu diduga Bripka HK dan RN,  Mereka diduga melakukan tindakan tercela setelah Dua pria berinisial RF dan MD diamankan, kini kedua personel tersebut sedang dilakukan proses pendalaman atas dugaan pelanggaran itu. (jri)