![]() |
| KAPOLRES Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata |
Kuantan Singingi - Dua Oknum penyidik di kuansing diduga melakukan
tindakan tercela (Meminta Uang Tebusan) terkait penangan kasus narkoba setelah
mengamankan Dua pelaku narkoba pada pertengahan januari lalu di Kota Pekanbaru
oleh Satuan Reserse Narkoba, Kedua oknum itu diduga meminta sejumlah uang untuk
pengembalian mobil yang sempat disita agar tak dijadikan sebagai barang bukti. (02/03)
Setelah keluarga pelaku
menyatakan bersedia dan telah memberikan uang dengan jumlah yang dimaksud namun
belakangan uang tersebut dikembalikan oleh oknum itu dengan berbagai alasan, Belum
diketahui pasti kebenaran informasi itu. Namun, kabar tentang perbuatan
keduanya yang diduga memeras warga tersebut sudah beredar luas, Kabar ini
langsung direspons cepat oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata Dirinya,
menyikapi kabar yang beredar itu, pihaknya langsung mengambil langkah untuk
melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Saya sudah perintahkan Propam untuk melakukan
penyelidikan guna mendalami informasi tersebut sebagaimana arahan Kapolda Riau
Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan
pelanggaran/penyimpangan pada Setiap dugaan pelanggaran akan diproses
sebagaimana ketentuan yang berlaku”, Imbuh Rendra seperti dikutip dari
Konstan.co.id.
Secara tegas Rendra menyatakan,
sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, tidak ada toleransi
bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran/penyimpangan. Setiap dugaan
pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Rendra memastikan, saat ini
proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.
“Ini komitmen saya sebagai
Kapolres, jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan
hukum,” tuturnya.
Rendra mengingatkan jajarannya
untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan. Bukan malah melakukan perbuatan
tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran
tentu ada sanksi atau hukumannya.
Dirinya meminta, semua personel
hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Berikan pelayanan, pengayoman,
perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap
masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan
secara sewenang-wenang dalam proses hukum,” tegasnya.
Kedua oknum itu diduga Bripka HK
dan RN, Mereka diduga melakukan tindakan
tercela setelah Dua pria berinisial RF dan MD diamankan, kini kedua personel
tersebut sedang dilakukan proses pendalaman atas dugaan pelanggaran itu. (jri)
