gtag('config', 'G-NTGKKTRYW5'); Pemilu 2024, Netralitas ASN Perlu Dijaga dan Diawasi -->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Pemilu 2024, Netralitas ASN Perlu Dijaga dan Diawasi

| Kamis, Maret 02, 2023 WIB | Last Updated 2023-03-02T14:36:05Z
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau, Kamis (2/3/2023).


PEKANBARU - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. 

"Untuk Pemilu tahun 2024 memang betul-betul sangat polemik bagi ASN, namun netralitas ASN sangat diperlukan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (2/3/2023).

Ia mengungkapkan bahwa azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yang mana netral bagi ASN berarti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

Tidak hanya melakukan pencegahan dan penindakan, SF Hariyanto meminta Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan sosialisasi atau memberikan pencerahan kepada ASN agar tetap netral pada saat Pemilu ataupun Pilkada. Sebab, jika ASN melakukan keberpihakan, tentu berbagai sanki dan hukuman akan diberikan. 

"Tugas Bawaslu memberi pencerahan atau sosialisasi kepada pegawai ASN, terutama sanksi bagi ASN yang berpihak. Dulu mulutmu harimau-mu, sekarang jarimu harimau-mu," pungkasnya.(smr)