Kampar - Wakil Bupati Kampar, Misharti membuka sosialisasi penilaian maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar. (04/08)
Penerapan standar pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Maksud penerapan standar pelayanan publik di Kabupaten Kampar untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
"Penilaian Maladministrasi tahun 2026 tentunya memiliki makna yang sangat strategis yang didasari peraturan Ombusdman Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2025 tentang penilaian Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini tentunya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan-kepatuhan administrif, tetapi mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan", Pungkas Misharti.
Di Kabupaten Kampar telah dilakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada beberapa tahun terakhir, pada Tahun 2024 Kabupaten Kampar memperoleh Prediket Kualitas Tertinggi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik atau zona Hijau dengan nilai 94,44 %.
"Pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah. Kita harus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah gerakan moral untuk memperbaiki tata kelola Pemerintahan," tambahnya.
Misharti menutup acara dengan pesan bahwa hasil sosialisasi ini harus segera ditindaklanjuti di setiap unit pelayanan, Beliau menegaskan pentingnya evaluasi berkala dan pengawasan internal agar pelayanan publik di Kabupaten Kampar semakin berkualitas dan Kampar Dihati. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan dibukanya sosialisasi penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2026 ini. Semoga menjadi tonggak penting bagi Kabupaten Kampar dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif,” tutup Misharti.
Turut hadir dalam kegiatan ini di antaranya Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama, Kepala Dinas Kominfo Lukmansyah Badoe, Kepala Dinas Sosial, Agustar, Kepala Dinas, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Zulkifli Yunus, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Syarkani Arief, Perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) M. Fadli Mukhtar. (Adv)
