Kampar - Media siber Resonansi.co resmi menyandang status Terverifikasi Faktual dari Dewan Pers. Kepastian tersebut ditetapkan pada Senin (29/6/2026) melalui Sertifikat Nomor 1463/DP/-Verifikasi/K/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.
Dengan capaian tersebut, Resonansi.co yang berkantor di Jalan A. Rahman Samad Nomor 27, RT/RW 004/001, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, menjadi satu-satunya perusahaan pers yang berdomisili di Kabupaten Kampar yang telah mengantongi status Terverifikasi Administratif dan Terverifikasi Faktual berdasarkan data resmi Dewan Pers per 29 Juni 2026.
Penanggung Jawab sekaligus Pemimpin Redaksi Resonansi.co, Herdi Pasai, mengatakan status Terverifikasi Faktual merupakan hasil kerja keras seluruh elemen perusahaan, mulai dari reporter, redaktur hingga bagian administrasi.
"Alhamdulillah, ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim. Proses menuju verifikasi faktual tidak instan, tetapi melalui perjalanan panjang dan komitmen bersama untuk membangun perusahaan pers yang profesional," ujar Herdi.
Alumni Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) itu menjelaskan, proses pendataan oleh Dewan Pers telah dimulai sejak 2021. Setelah melalui tahapan administrasi, Resonansi.co memperoleh status Terverifikasi Administratif pada 2024 sebelum akhirnya dinyatakan Terverifikasi Faktual pada 2026.
Menurutnya, proses tersebut menuntut perusahaan memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari legalitas badan hukum, akta perusahaan, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, dokumen ketenagakerjaan, hingga pemenuhan hak-hak karyawan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sistem pengupahan.
Selain aspek kelembagaan, Dewan Pers juga melakukan penilaian terhadap kualitas pengelolaan redaksi. Perusahaan pers diwajibkan menerapkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), kaidah penulisan jurnalistik yang benar, melengkapi foto dengan caption dan credit title, serta melakukan pembaruan konten secara berkala.
"Verifikasi faktual bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan perusahaan pers menjalankan praktik jurnalistik yang profesional sesuai standar Dewan Pers," jelasnya.
Berdasarkan data pada laman resmi Dewan Pers, hingga 29 Juni 2026 terdapat 62 perusahaan pers dari Provinsi Riau yang terdaftar di Dewan Pers. Dari jumlah tersebut, Resonansi.co menjadi media yang berdomisili di Kabupaten Kampar dengan status verifikasi administrasi dan faktual.
Dewan Pers sendiri terus melakukan pemutakhiran data perusahaan pers di Indonesia. Mengutip laman resmi Dewan Pers, sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap 90 perusahaan pers dan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers sebagai bagian dari target tahunan.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan pemutakhiran dilakukan karena sertifikat Terverifikasi Faktual hanya berlaku selama lima tahun.
Akibatnya, sejak Desember 2025 hingga Juni 2026 sekitar 300 perusahaan pers dikeluarkan dari daftar resmi Dewan Pers karena masa berlaku sertifikatnya telah habis dan belum diperbarui.
Hingga akhir Mei 2026, Dewan Pers mencatat sebanyak 1.277 perusahaan pers telah berstatus Terverifikasi Faktual, sementara 198 perusahaan pers masih berstatus Terverifikasi Administratif.
