![]() |
| Photo : Istimewa |
Kampar - Tindak lanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait tranformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Kampar Ahmad Yuzar terapkan kebijakan penggunaan moda transportasi sederhana bagi aparatur pemerintah. (10/04)
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menerapkan budaya kerja yang lebih efisien, sederhana, dan berorientasi pada penghematan anggaran sebagai bentuk komitmen dan keteladanan.
“Transformasi budaya kerja ini bukan hanya sekadar kebijakan, namun merupakan langkah nyata untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan dekat dengan masyarakat,” ujar Ahmad Yuzar.
Tak hanya itu saja, dalam menindaklanjuti surat edaran kemedagri itu, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah melakukan gerakan jumat bersepeda.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 800.1.5/3349/SJ. SE ini mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mencakup penyesuaian tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat," bunyi poin SE tersebut. Kebijakan ini disampaikan Mendagri dalam konferensi pers daring dari Jakarta, Selasa 31 Maret 2026. (Adv)
