-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


TPP Sekda Masih 1 M, Siak Batal Pemotongan

| Selasa, Januari 27, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-27T13:26:29Z


Siak - Rencana penyesuaian besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tahun 2026 gagal terealisasi, besaran TPP Sekretaris Daerah (Sekda) Mahadar masih Rp1,005 miliar per tahun.


Padahal pada Agustus 2025 lalu, Bupati Siak Afni Zulkifli telah menginstruksikan untuk dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan dan akan diberlakukan pada 2026. Saat itu Afni mengatakan kebijakan itu adalah upaya mengatasi defisit anggaran, sebab postur APBD Siak setiap tahun tergerus oleh pembiayaan belanja pegawai yang menyerap hingga 45,42 persen dari APBD.


"Yang kita lakukan ini solusi menekan belanja pegawai yang meningkat signifikan. Saya tak mau Siak jatuh ke dalam lubang yang sama," katanya Afni, Agustus lalu.


Penyesuaian itu bahkan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 8 Tahun 2025 tentang standar harga satuan honorarium dan biaya lainnya, Perbup itu juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar satuan harga regional yang menjadi pedoman dalam penyusunan standar biaya daerah.


Afni menyebut nilai TPP bagi pejabat di Siak sangat fantastis, sebagai contoh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Siak saat ini mendapat TPP paling tinggi mencapai Rp1 miliar per tahun dengan rincian TPP beban kerja Rp22 juta, kondisi kerja Rp35 juta dan kelangkaan profesi Rp15 juta, sehingga total mendapat Rp72 juta per bulannya plus Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13.


Ia membeberkan, setiap tahun beban TPP ASN di Pemkab Siak mencapai Rp431 miliar lebih, di luar gaji pokok dan tunjangan. Menurut Afni nilai fantastis ini perlu disesuaikan mengingat kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.


Namun kenyataannya, TPP masih menggunakan standar lama atau sama seperti sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Novit Rizal. Ia mengatakan belum ada perubahan terhadap besaran TPP saat ini.