-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Berbeda dengan Kampar, TPP Kabupaten Siak Batal

| Kamis, Januari 22, 2026 WIB | Last Updated 2026-01-22T09:40:54Z


Siak - Berbeda dengan Kabupaten Kampar, rencana penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada 2026 dipastikan tidak jadi dilaksanakan.


Hingga awal 2026, Pemkab Siak masih menggunakan standar besaran TPP lama, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.


Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdakab Siak, Novit Rizal, menegaskan belum ada perubahan terhadap besaran TPP ASN.


Artinya, kebijakan pemangkasan TPP hingga 50 persen yang sempat diwacanakan pada 2025 lalu tidak terealisasi.


“Kita masih menggunakan standar lama. Sampai saat ini belum ada perubahan besaran TPP,” kata Novit Rizal, seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru.com pada Senin (20/1/2026) lalu.


Ia menjelaskan, perubahan besaran TPP, baik kenaikan maupun penurunan, harus melalui proses panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.


Sementara jika tidak ada perubahan, pemerintah daerah cukup menyampaikan laporan melalui Ditjen Otonomi Daerah dan aplikasi SIMONA Kemendagri.


“Kalau kita ajukan perubahan, prosesnya lama. Bisa berdampak pada keterlambatan pencairan TPP, apalagi saat itu berdekatan dengan Idul Fitri,” jelasnya.


Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Bupati Siak Afni Zulkifli menginstruksikan penyesuaian TPP sebagai upaya menekan belanja pegawai yang dinilai terlalu besar dan membebani APBD.


Kebijakan itu bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 8 Tahun 2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar satuan harga regional, Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut tidak berjalan.


Salah satu pertimbangannya adalah kondisi keuangan daerah yang masih dibebani tunggakan pembayaran TPP tahun sebelumnya.


Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyebut Pemkab lebih memprioritaskan penyelesaian tunda bayar TPP dibanding mengubah standar besaran tunjangan.


“Kita masih ada tunda bayar TPP 2024 dan 2025, Kalau dipaksakan mengubah standar TPP, prosesnya bisa berbulan-bulan di Kemendagri. Fokus kita sekarang menyelesaikan kewajiban yang tertunggak,” ujarnya.


Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak, Raja Indor, menjelaskan bahwa standar TPP yang tercantum dalam peraturan merupakan nilai maksimal.



Sumber : Tribun Pekanbaru.com