Rohil - Bupati Rokan Hilir (Rohil) lantik Sebanyak 126 pejabat sementara (PJ) Penghulu (Kepala Desa_red) dari 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Namun dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang yang merupakan wajah lama, mereka ditugaskan untuk mempersiapkan tahapan Pilkades serentak pada November 2025 mendatang. (09/05)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir, Yandra, menyebut bahwa 123 mantan PJ Penghulu kini telah kembali ke jabatan asal mereka sebagai ASN, seperti guru dan tenaga kesehatan. Namun, mereka masih harus mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa tahun 2024 yang kini tengah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Rohil.
“Tim auditor sudah diturunkan ke seluruh kepenghuluan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya untuk kegiatan ketahanan pangan dan proyek fisik swakelola,” ungkap Kepala Inspektorat Rohil, Roy Azlan.
Dari hasil evaluasi, ditemukan dugaan penyelewengan dana dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp300 juta di sejumlah kepenghuluan. Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil bekas yang dimodifikasi sebagai ambulans desa, proyek ketahanan pangan fiktif, serta pengadaan ternak yang tidak jelas hasilnya.
“Beli sapi 13 ekor, tapi yang tersisa hanya satu. Tanam nenas di tanah milik orang, tapi tak jelas kapan panennya,” ujar Rusdi (35), warga Kecamatan Bagan Sinembah, menanggapi temuan tersebut.
Sejumlah PJ Penghulu yang baru dilantik juga telah mendapatkan pengarahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putra, SH, MH. Dalam arahannya, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum dan transparansi dalam penggunaan Dana Desa.
“Setelah dilantik ini, saya akan mulai dengan serah terima aset desa, termasuk proyek ketahanan pangan. Serah terima ini disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Badan Perwakilan Kepenghuluan,” kata Adi, salah satu PJ Penghulu yang baru dilantik.
Sementara itu, seorang auditor Inspektorat menyebut bahwa meski para mantan PJ telah kembali ke posisi awal sebagai ASN, proses hukum tetap berjalan jika ada pelanggaran.
“Jika terbukti ada kerugian negara dan tidak dikembalikan, maka proses hukum akan berlanjut,” ujarnya.
Mayoritas kasus bermasalah yang ditemukan meliputi pengelolaan anggaran ketahanan pangan dan proyek fisik desa, seperti pembangunan jalan serta pengadaan sarana desa. Pemerintah daerah kini berharap PJ Penghulu yang baru dapat bekerja lebih hati-hati dan transparan.