-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan






Sukseskan Pemilu, Pj. Bupati Kampar Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri

| Friday, November 17, 2023 WIB | Last Updated 2023-11-17T07:50:54Z


Pekanbaru - Pj.Bupati Kampar Muhammas Firdaus mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri yang dipimpin lansung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang dimana Pj.Bupati Kampar melaksanakan Vidcon bersama mendagri di Pekanbaru,Provinsi Riau.(17/11)


Pj. Bupati Kampar Muhammad Firdaus menyatakan "Pengalokasian anggaran untuk menyambut pesta Demokrasi Indonesia, alhamdulilah Pemkab Kampar telah melakukan MoU dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar", Katanya kepada Mendagri. 


"Pemkab Kampar Terus melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan KPU dan Bawaslu serta pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pemilihan umum, semoga agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman", Pungkas Firdaus.


Adapun hal yang dibahas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut membahas mengenai tentang kebijakan - kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam tahun politik saat menyambut pemilu tahun 2024. 


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya menyampaikan ada point - point penting yang harus di tujukan kepada Pj.Kepala Daerah Se - Indonesia, salah satu point yang di sampaikan Mendagri itu yaitu memastikan alokasi anggaran kegiatan pilkada dalam bentuk belanja hibah pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) Badan Kesbangpol Provinsi/Kabupaten/Kota, 



Pemda ( Badan Kesbangpol ) Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan usulan kebutuhan anggaran kegiatan pilkada


Pembahasan usulan kebutuhan pilkada bersama KPUD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan bersama bawaslu dan tapd 


Hasil pembahasan bersama, menjadi dasar penganggaran belanja hibah pendanaan kegiatan pemilihan yang di tetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan 


Besaran dana hibah disepakati bersama oleh TAPD dengan KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dituangkan dalam berita acara untuk menjadi dasar pencantuman besaran kegiatan anggaran para kontestasi pemilu dalam APBD TA 2023 dan APBD TA 2024


Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur kontestasi pada pemilu tahun 2024 wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40% dan TA 2024 sebesar 60% dari besaran total dana hibah yang di sepekati bersama


"Tujuan ini dibuat karena ada beberapa dari daerah kapasitasnya rendah dari PAD daerah tersebut, daerah itu akan sangat berat sekali membayar pada tahun 2024, dan inilah salah satu langkah pemerintah pada pemilu tahun 2024", Kata Mendagri Tito Karnavian 


Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kepada seluruh Pj.Kepala Daerah diminta untuk melakukan netralisasi pada pemilu tahun 2024 yang akan kita lalui, sebagaimana sudah diatur undang - undang


"Diminta sikap para Pj.Kepala Daerah seperti Pj.Gubernur,Pj.Bupati/Pj.Walikota tidak melakukan sikap atau caranya berpihak ke salah satu kontestasi yang mengikuti Pemilu kedepannya, salah satu nya cara foto bersama, sebagai ASN kita sudah diatur dengan pose - pose yang dilarang dilakukan bagi ASN menjelang Pemilu 2024 ", Kata Mendagri Tito Karnavian 


Diakhir penyampaiannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan agar seluruh Pj.Kepala Daerah yang berada di wilayah Indonesia mengikuti langkah - langkah apa yang telah beliau paparkan melalui zoom meeting itu dengan tujuan menciptakan pemilu yang damai pada tahun 2024. (Jri)