Kampar - tindak lanjuti Surat Edaran (SE) kebijakan nasional yang di Keluarkan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 800.15/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, sekaligus mendukung efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. (07/04)
Dalam edaran tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan mengombinasikan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Dalam rangka efisiensi, ASN juga diimbau untuk melakukan penghematan energi, air, dan bahan bakar minyak (BBM), antara lain dengan mengatur penggunaan listrik, membatasi penggunaan kendaraan dinas, serta mengoptimalkan pemanfaatan transportasi ramah lingkungan.
Selain itu, efisiensi anggaran perjalanan dinas ditargetkan mencapai 50 persen melalui pengurangan frekuensi perjalanan dan jumlah rombongan.
Sebagai bagian dari upaya mendukung lingkungan sehat dan mengurangi polusi, pemerintah daerah juga akan melaksanakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) setiap hari Minggu di Kota Bangkinang.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Bupati Kampar berharap seluruh ASN dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya birokrasi yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(adv)
