![]() |
Menkopolhukam Didampingi Penjabat Bupati kampar Ketika Menghadiri HAKIN 2023 di Kampar. (17/05) |
Kampar - Di era keterbukaan dan kecanggihan teknologi saat ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia, Prof Mahfud MD ingatkan para pemangku kepentingan tidak bisa main-main, apa lagi menutupi informasi, Baginya di era sekarang semua orang sudah bisa mengakses berbagai situs sudut informasi baik itu dari sumber resmi maupun situs lainnya. (17/05)
"Sekarang kita tak bisa main-main dengan berusaha menutup-nutupi keterbukaan informasi publik. Kalau kita tertutup, akan dibuka sendiri oleh perkembangan teknologi, informasi tak bisa ditutup", Ucap Mahfud, Ketika menghadiri Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin), di salah satu hotel di Kampar.
Jika hal itu dilakukan, artinya berkebalikan dengan upaya pemerintah yang sedang disibukkan untuk membuka-buka kasus hukum. Sementara pejabat daerah justru sengaja menutup-nutupi informasi.
Ada banyak kasus hukum yang diupayakan ditutup rapat-rapot ke publik, karena berbagai kepentingan. Namun, yang terjadi justru menjadi viral dan semakin liar.
"Tapi di era globalisasi ini tidak bisa lagi, semakin ditutup, nanti tiba - tiba viral, habis (pejabat yang bersangkutan)," tegas Mahfud.
Tak cukup disitu saja, Mahfud juga menyampaikan pentingnya kolabaorasi antara pemerintah, institusi publik, dan masyarakat sipil dalam memajukan keterbukaan informasi.
"Misalnya ada kasus penganiayaan yang dilakukan di sebuah daerah, kemudian berusaha ditutup-tutupi oleh pejabat setempat oleh aparat penegak hukum setempat, maka karena ini era digitalisasi maka itu tidak bisa ditutup-tutupi, justru akan tiba-tiba muncul dan viral, Oleh sebab itu hati-hati terhadap keterbukaan informasi publik ini agar tidak ada yang ditutup-tutupi", Tambah Mahfud MD.
Menurutnya informasi itu bisa bocor dari mana saja, Bisa saja dari orang yang memang dari hati nurani ingin membongkar, atau ada juga marah karena kalah dalam tender proyek. Makanya Ia menegaskan dalam demokrasi yang harus disadari bahwa informasi publik itu menjadi bagian dari hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi. (Jri)