![]() |
Tiga Orang Tersangka Diapit Oleh Dua Orang Petugas Setelah Dilakukan Pemeriksaan di Pekanbaru. |
Pekanbaru – Empat orang pelaku pembalakan liar (Ilegal
Logging) wilayah Resort lahai, Seksi pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II
Belilas, Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Ditahan oleh penyidik
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) wilayah
Sumatera. (29/05)
Kejadian berawal dari pelaksanaan pemantauan oleh tim
patroli Balai TNBT yang mendengar suara chainsaw dari dalam Kawasan Hutan Konservasi
TNBT pada 21 Mei 2023, Kemudian, tim menyusuri arah suara chainsaw tersebut dan
menemukan para pelaku sedang melakukan pembalakan liar pada dua lokasi terpisah
sekitar pukul 16.47 WIB dan pukul 20.30 WIB di Desa Alim, Kecamatan Batang
Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Wilayah Resort Lahai, SPTN II
Belilas, Balai TNBT.
Tim langsung mengamankan dan membawa para pelaku beserta
barang bukti ke Kantor SPTN II Belilas, Balai TNBT. Selanjutnya, tim Balai TNBT
menyerahkan para pelaku dan barang bukti kepada Penyidik Seksi Wilayah II Balai
Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan
mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA, RR, dan IH
bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her
mengkoordinir pekerja lapangan
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kami
naikkan ke tahap penyidikan, Selain itu, kami akan terus berkolaborasi dengan
pemangku kawasan dan instansi untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memberantas
praktik pembalakan liar”, Tegasnya.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan
mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AA, RR, dan IH
bertugas melangsir kayu gergajian menggunakan sepeda motor, sementara Her
mengkoordinir pekerja lapangan “Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka
dan kami naikkan ke tahap penyidikan. Selain itu, kami akan terus berkolaborasi
dengan pemangku kawasan dan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak
pelaku dan memberantas praktik pembalakan liar”, Tegas Subhan.
Selain Empat orang tersangka AA (24), RR (24), IH (24), dan Her (39) petugas juga mengamankan barang bukti lainya
berupa tiga unit sepeda motor dan 22 keping kayu gergajian berbentuk papan.
Lebih lanjut, Subhan menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, para pelaku pembalakan liar diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar. (Jri)