-->

Notification

×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan






30 KG Narkoba Jenis Shabu Berhasil Diamankan

| Monday, November 21, 2022 WIB | Last Updated 2022-12-03T09:19:08Z

Bengkalis - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu - Sabu seberat 30 Kilogram (KG) jaringan internasional, dari penggagalan tersebut turut diamankan Tiga orang tersangka pada Selasa 15 November lalu. (21/11) 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatnarkoba Iptu Toni dan PLt Bea Cukai Bengkalis Iwan saat menggelar konfrensi Pers di ruang rapat Polres Bengkalis, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, ketiga tersangka ini merupakan kurir yang berhubungan langsung dengan jaringan narkoba internasional di Malaysia, barang bukti 

kronologis pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu ini berawal dari informasi Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, dengan adanya kegiatan yang mencurigakan di daerah Pantai Sepahat Tenggayun sampai Desa Api-api.

Petugas Bhabinkamtibmas yang mendengar akan ada transaksi narkoba langsung berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Bengkalis. 

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan bersama Tim dan Bea Cukai Bengkalis,  melihat ada kegiatan warga yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi basah.

Selanjutnya, tim mendekati seorang pria mengaku bernama MH Alias Hatta (30) dan H Alias Iwan (44) keduanya warga Api-Api Laut Desa Api-Api Kecamatan Bandar Laksamana, ketika dilakukan interogasi keduanya menjawab baru saja pulang mencari ikan.

“Tim gabungan tidak percaya begitu saja, dari hasil interogasi MH ini akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan 30 kg sabu di kamar mandinya,” jelas Indra.

Setelah barang bukti diamankan, keduanya mengaku diperintah HT Alias Eman (27) yang tinggal di Pekanbaru dan dijanjikan upah Rp2,5 juta per kilogram.

Pengakuan lainnya, sesuai arahan HT sabu yang diamankan sementara nantinya akan dijemput orang lain.

“Jadi setelah sabu diamankan sementara kedua pelaku yang menjemput sabu menunggu perintah selanjutnya", ujar Indra.

Sedangkan saat ditanya darimana mendapatkan sabu tersebut, keduanya mengaku tidak mengenalnya, Atas pengakuan keduanya tim gabungan langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HT di Pekanbaru.

Sementara itu, dari pengakuan HT, dia mengaku diperintah pria inisial L di Malaysia dengan upah Rp150 juta. Setelah itu, ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku ini dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009. Dengan ancaman pidana mati, Pidana penjara seumur hidup,” pungkas indra. 

barang bukti yang diamankan ada 30 kg sabu yang disita dari tiga tas ransel serta empat unit handphone. (Jri)