![]() |
| Photo : Ilustrasi |
Kampar - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar menganggarkan pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni (RLH) di tahun 2026, jumlah ini naik secara signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. (16/07)
Selain Pembangunan 79 unit Rumah Layak Huni yang selaras dengan program 3 Juta rumah Presiden Prabowo Subianto, Kampar juga menganggarkan dari APBD untuk program rehabilitasi rumah sebanyak 234 unit yang tersebar di 21 Kecamatan se-Kabupaten Kampar.
"Tahun 2026 ini, alokasi anggaran di Perkim sangat signifikan oleh Bupati Pak Ahmad Yuzar dan Ibu Wakil Bupati Ibu Hj. Misharti untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki rumah, rumah yang tidak layak, selanjutnya ada program bedah atau renovasi rumah dari APBD menganggarkan 234 unit, untuk mendukung program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto dan selaras dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar," ungkap Kepala Dinas Perkim Kampar Rusdi Hanif.
Sebagai Dinas teknis, Rusdi Hanif juga mengungkapkan bahwa dinasnya juga menjalankan program Rumah Layak Huni yang bersumber dari Bankeu dari provinsi sebanyak 17 unit dan juga bantuan dari kementrian berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Sampai saat ini proses bantuan rumah layak huni dan bedah rumah ini sudah selesai diverifikasi sesuai dengan petunjuk teknis. Untuk tahun 2026 SK BNBA (by name by address) itu sudah ditandatangani, dan proses pengalokasian anggaran bantuan rumah layak ini sudah dilakukan oleh Kabid selaku kuasa pengguna anggaran secara bertahap dan sudah ditransfer kepada penerima melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun Kelompok Penerima Bantua (KPB)" papar Rusdi Hanif.
Tak hanya itu, Disperkim juga membentuk tim dan tenaga fasilitator untuk melakukan pengawasan dan pembimbingan agar proses pembangunan rumah layak huni dan bedah rumah ini bisa terlaksana sesuai dengan gambar, RAB dan petunjuk teknis yang ada.
Sebagai Kadis Perkim, Rusdi Hanif memahami betul bahwa bantuan rumah layak huni ini memang program yang sangat favorit karena terkait dengan kebutuhan dasar, untuk itu ia berharap bantuan ini bisa terselesaikan sesuai juknis dan bermanfaat bagi penerima bantuan tanpa adanya kekeliruan dilapangan termasuk soal pungutan liar. (Adv)
