![]() |
Salah seorang tersangka kasus pupuk subsidi sedang berbincang dengan masyarakat. |
Kampar - Tersangka mafia pupuk subsidi berkeliaran pihak kejaksaan belum bisa mengamankan karena masih menunggu hasil kerugian dari pihak inspektorat kabupaten kampar. (22/05)
Hal itu disampaikan oleh Kasubsi Kejari Kampar Surya Ramadhani kepada marwahhriau.com ketika ditemui diruang kerjanya dan telah ditetapkan pasal kepada ketiga tersangka.
"Saat ini kita belum bisa memastikan dan masih menunggu penghitungan kerugian oleh pihak inspektorat", Imbuh Surya.
Surya menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kita menunggu selama 30 hari dan apabila pemeriksaan tidak selesai maka nantinya akan dilakukan perpanjangan surat", Imbuhnya.
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada pada tahun 2022 itu yakni NR pemilik gudang atau distributor, Koordinator BPP Kecamatan Kuok atas nama GN selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kuok, DM selaku tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Kuok.(jri)