Kampar – Pemerintah Kabupaten Kampar mulai menerapkan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Edaran Bupati Kampar Nomor 800/UM/115 tentang Ketentuan Teknis Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.(07/04)
Bupati Kampar, Ahmad Yuzar menyampaikan kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
“Perubahan pola kerja ini harus diikuti dengan perubahan pola pikir. ASN perlu semakin terbuka terhadap inovasi dan cara kerja baru,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Kampar menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap bekerja dari kantor untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar.
“Penggunaan teknologi harus dimaksimalkan agar proses kerja tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata,” jelasnya.
Meski demikian, beberapa unit pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan sistem WFO secara penuh, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kependudukan, kebersihan, serta layanan darurat dan ketertiban umum guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.(adv)
