![]() |
Kedua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan Oleh Satuan Resnarkoba Polres Kampar. |
Kampar - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi Dua orang dengan 15,57 kilogram Ganja Kering diamankan, Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu. (17/04)
Kapolres Kampar, AKBP. Mihardi Mirwan melalui kasat Narkoba AKP. Era Maifo melalui keterangan tertulisnya menyampaikan penangkapan itu berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang ditangkap di Tapung Hulu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di wilayah Tapung Hulu, dan Tersangka IS mengakui mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara", Pungkas Era Maifo.
"Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk Turkis dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM," Katanya.
"Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan kedalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam, beratnya 15,57 kilogram," jelas AKP. Era Maifo.
"Uraba mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal," ujar AKP. Era Maifo.
"Dari pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi, dan kami akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas AKP. Era Maifo.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," tutup AKP. Era Maifo.
Kedua tersangka yang diamankan Jl. Lintas Padang Sidempuan-Penyabungan Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (14/04/2025) lalu, sekira pukul 20.45 WIB, adalah AH (33) dan NM (19).
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.