-->
×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan



Hingga Kini KPU Kampar Baru Menerima Dua Partai Yang Mendaftar

| Kamis, Mei 11, 2023 WIB | Last Updated 2023-05-11T14:58:51Z
Penyerahan Berkas : Salah Satu Partai Menyerahkan Berkas Pencalonan Legislatif Di KPU Kabupaten Kampar.(11/05)

Kampar -Sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal Satu Mei lalu, KPU Kabupaten Kampar baru menerima Dua Partai yang mendaftarkan pengajuan bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar untuk Pemilu 2024 mendatang dari Dua Partai. (11/05)


Sekitar Pukul 11: 00 WIB, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) rombongan tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar diiringi dengan musik tradisional sejenis Kompang. 


Kedatangan pengurus dan anggota Partai disambut langsung oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kampar bersama para staf, sembari mengisi buku pendaftaran dan menjalani prosesi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar di ruang Aula KPU Kabupaten Kampar yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni bersama Anggota KPU Kabupaten Kampar lainnya.


PDIP mendaftarkan sebanyak 45 nama bacalegnya melalui Aplikasi SILON dan kemudian menyerahkan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kampar dan dinyatakan lengkap serta diterima.


Usai menerima pendaftaran PDIP, KPU Kabupaten Kampar kemudian memproses pendaftaran pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kampar dari Partai Nasdem, Partai Nasdem datang sekitar pukul 11. 35 WIB yang juga diiringi music tradisional Gubano, Partai Nasdem juga menyerahkan sebanyak 45 nama bacalegnya melalui Aplikasi SILON dan kemudian menyerahkan berkas fisiknya ke KPU Kabupaten Kampar dengan status lengkap serta diterima.


Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni usia menerima pendaftaran dua Partai Politik tersebut mengatakan bahwa dalam prosesi pendaftaran pengajuan bacaleg, Parpol harus menyerahkan dokumen fisik berupa Model B Pengajuan Parpol, Model B Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru 4x6 dan dilampiri dokumen persetujuan bacalon dari Ketua Umum dan sekjen Parpol atau nama lain.


“Kepada Partai Politik agar memperhatikan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dalam pendaftaran pengajuan bacalegnya agar dapat diterima oleh KPU Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni.


Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan menghimbau agar Parpol yang lainnya segera mendaftarkan bacalegnya, mengingat waktu yang semakin sempit.


“kita menghimbau agar Partai Politik yang belum memberikan jadwal pendaftaran, agar segera mengirimkan ke KPU, mengingat waktu yang tinggal beberapa hari lagi", himbau Ahmad Dahlan.