Kampar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar akan melakukan tindakan tegas apabila ada perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, dan menghindari tanggung jawab. (15/05)
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Sunardi DS, kepada media ketika di konfirmasi adanya dampak kerusakan lingkungan terhadap operasional perusahaan di Kabupaten Kampar.
“Perusahaan tidak boleh beralasan teknis atau operasional untuk menghindar. Setiap usaha wajib memastikan kegiatannya tidak merusak lingkungan,” tegas Politisi Partai Demokrat ini.
Ia juga merinci sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi, melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak, serta siap menerima sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, DPRD Kampar membuka kemungkinan untuk merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan, baik sementara maupun permanen, jika ditemukan pelanggaran serius. (Adv)
.jpeg)