gtag('config', 'G-NTGKKTRYW5'); Komisi II Jemput Kepastian Status Guru Non ASN -->
×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


Komisi II Jemput Kepastian Status Guru Non ASN

| Rabu, Mei 13, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-25T15:59:20Z

 


Kampar - Dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, Komisi II DPRD melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna memberikan kepastian status dan penganggaran bahi guru Non-ASN di Daerah. (13/05)


Wakil Ketua Komisi II DPRD Kampar, Rinaldo Saputra, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis, terutama terkait penganggaran gaji guru non-ASN dalam APBD.


“SE Mendikdasmen memberi ruang bagi guru non-ASN untuk tetap bertugas hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, aturan Kemenpan RB serta kebijakan efisiensi anggaran membuat daerah khawatir dalam mengalokasikan anggaran karena takut menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit,” ujar Rinaldo, Rabu (13/05/2026). 


Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak ragu dalam mengambil kebijakan terkait tenaga pendidik non-ASN. Karena itu, DPRD Kampar meminta Kemendikdasmen segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB untuk menyamakan regulasi.


Komisi II DPRD Kampar juga mendorong diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antar kementerian sebagai pedoman resmi bagi pemerintah daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun APBD tahun 2026.


“Kami ingin ada kepastian dan solusi yang tidak merugikan guru. Jangan sampai mereka tetap mengabdi, tetapi hak-haknya tidak bisa dianggarkan karena terbentur aturan,” katanya.


Rinaldo menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar di sekolah.


Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi bersama Wakil Ketua DPRD Zulfan Azmi, Ketua Komisi II Tony Hidayat, Wakil Ketua Komisi II Rinaldo Saputra, serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar. (Adv)