gtag('config', 'G-NTGKKTRYW5'); DPRD Kampar Menunggu SK Melanjutkan Proses PAW -->
×

Kategori Berita

CARI BERITA

Iklan

Iklan


Iklan


DPRD Kampar Menunggu SK Melanjutkan Proses PAW

| Selasa, Mei 19, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-25T15:35:10Z


Kampar - DPRD Kabupaten Kampar masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau untuk melanjutkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PAN, Irwan Saputra. Saat ini, seluruh dokumen administrasi PAW tersebut telah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Riau. (19/05)


Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi setelah di proses oleh pihak provinsi, nantinya berkas tersebut akan di kembalikan ke daerah untuk di paripurnakan. 


"Berkas PAW sudah dikirim ke provinsi. Setelah selesai diproses di sana, berkas akan kembali ke DPRD untuk selanjutnya diparipurnakan,” ujar Taridi. 


Ia menjelaskan, proses PAW harus melalui seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihaknya kini tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur sebagai dasar hukum pelaksanaan rapat paripurna.


“Sekarang tinggal menunggu SK dari Gubernur. Proses administrasi ini memang membutuhkan waktu, diperkirakan sekitar dua pekan,” jelasnya.


Dalam proses PAW tersebut, nama Idris disebut sebagai calon pengganti Irwan Saputra sesuai usulan yang telah diajukan KPU.


Taridi juga mengingatkan seluruh anggota DPRD Kampar agar tetap menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kedewanan. (adv)